PADANG, KLIKPOSITIF - Pol PP Kota Padang mengamankan dua pasangan diduga berbuat mesum disebuah kamar Hotel 68 Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Minggu, 1 April 2018 sekitar pukul 10.30 WIB.
Tak disangka, dari pasangan yang diamankan tersebut, ternyata pasangan laki-laki merupakan kakak beradik berinisial GR (17) dan MH (23). Kedua warga Banuaran, Kecamatan Lubeg itu, kemudian digiring bersama pasangannya IY (19) dan VP (23) ke Mako Pol PP Padang untuk diintrogasi.
"IY Ini juga warga Banuran. Sedangkan VP, merupakan warga Lapai, Kecamatan Naggalo, Kota Padang. Saat ini, kedua pasangan yang bukan muhrim itu masih diperiksa penyidik," kata Plt Kasat Pol PP Padang, Yadrison kepada klikpositif.com, Minggu sore.
Pasangan ini, lanjutnya, akan diberikan pembinaan dan arahan oleh petugas sebelum dipulangkan ke orangtuanya. Namun sebelum dipulangkan, pasangan tersebut juga diminta membuat surat pernyataan di atas materai untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya
Kedua pasangan itu, jelas Yadrison, diamankan setelah adanya laporan dari warga yang mengatakan bahwa ada pasangan yang bukan suami istri menginap di Hotel 68. Kemudian, petugas langsung mendatangi hotel tersebut dan menggerebek kedua pasangan itu di dalam kamar.
"Kedua pasangan itu digerebek di dalam satu Kamar. Saat digerebek, masing-masing pasangan dalam kondisi setengah telanjang. Namun, kedua pasangan itu membantah telah berhubungan badan," tutup Yadrison. (*)
